profesi kguruan
PROFESI KEGURUAN
PENDAHULUAN
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk
investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang
berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di
masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling
terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru
merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon
anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu
masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya
peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih
menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat
yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika
menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan
kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama
mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh
terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai
pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh
dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru
mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang
mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi
minimal empat pokok, yaitu :
1. menguasai bahan pembelajaran 2. merencanakan program pembelajaran.
3. melaksanakan, memimpin dan mengelola proses pembelajaran .
4. menilai dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran .
LANDASAN
Profesi Keguruan, Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb)
tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar
layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan
oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lainprofesi bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Suatu profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar berupa
ketrampilan menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan prosedur teknis.
Guru memerlukan kompetensi khusus yang berkenaan dengan tugasnya. Hal itu
karena pendidikan tidak terjadi secara alami, tetapi dengan disengaja (disadari).
Hubungan yang sederhana dan akal sehat saja belum cukup untuk melaksanakan
pengajaran yang baik. Kompetensi guru tentu saja sinkron dengan bidang tugasnya,
yaitu pengajaran, bimbingan dan administrasi. Ada anggapan bahwa untuk menjadi
guru tidak perlu mempelajari metode mengajar, karena kegiatan mengajar bersifat
praktis dan alami, siapapun dapat mengajar asalkan memiliki pengetahuan tentang
apa yang akan diajarkan. Dari pengalamannya, orang kelak akan dapat
meningkatkan kualitas pengajarannya. Memang ada orang yang kebetulan dapat
mengajar dengan baik tanpa mempelajari metode mengajar, tetapi ada pula yang
juga kebetulan tidak dapat mengajar dengan baik karena tidak memperlajarinya.
Pada dasarnya, guru-guru “kebetulan” itu bersandar kepada pengalaman pribadinya
di dalam mengajar. Pada dasrnya pula, metodologi pengajaran merupakan hasil
pengkajian dan pengujian terhadap pengalaman yang tidak lagi kebetulan, tetapi
pengalaman yang mempunyai kebenaran berdasarkan metode ilmiah. Dengan
demikian, metodologi pengajaran jauh lebih memberikan kemudahan kepada guru
dalam menjalankan tugas mengajar. Di samping itu, ilmu pengetahuan dan orientsai
pendidikan di zaman sekarang mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini
menuntut guru untuk memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan orientasi
pendidikan yang baru serta metode-metode mengajar yang sesuai dengan
perkembangan baru tersebut. Keberadaan metodologi pengajaran menunjukkan
pentingnya kedudukan metode dalam system pengajaran. Tujuan dan isi pengajaran
yang baik tanpa didukung metode penyampaian yang baik dapat melahirkan hasil
yang tidak baik. Atas dasar itu, pendidikan penaruh perhatian yang besar terhadap
masalah metode.
PROSES PERKEMBANGAN DAN PROSES PEMBELAJARAN
Para ahli mengumakakan definisi belajar yang berbeda-beda, namun tampaknya ada
semacam kesepakatan di antara mereka yang menyatakan bahwa perbuatan
belajar mengandung perubahan dalam diri seseorang yang telah melakukan
perbuatan belajar. Perubahan itu bersifat intensional berarti perubahan itu terjadi
karena pengalaman atau praktik yang dilakukan pelajar dengan sengaja dan disadari
bukan kebetulan. Sifat positif berarti perubahan itu bermanfaat sesuai dengan
harapan pelajar. Sifat aktif berarti perubahan itu terjadi karena usaha yang dilakukan
pelajar, bukan terjadi dengan sendirinya seperti karena proses kematangan. Sifat
efektif berarti perubahan itu memberikan pengaruh dan manfaat bagi pelajar.
Adapun sifat fungsional berarti perubahan itu relative tetap serta dapat diproduksi
atau dimanfaatkan setiap kali dibutuhkan.
Perubahan dalam belajar bisa berbentuk kecakapan, kebiasaan, sikap, pengertian,
pengetahuan atau apresiasi (penghargaan) perubahan tersebut bisa meliputi
keadaan dirinya, pengetahuannya, atau perbuatannya. Artinya; Orang yang sudah
melakukan perbuatan belajar bisa merasa lebih bahagia, lebih pandai menjaga
kesehatan, memanfaatkan alam sekitar, meningkatkan pengabdian untuk
kepentingan umum, dapat berbicara lebih baik dapat memainkan suatu alat musik
atau melakukan suatu perbedaan, perubahan tersebut juga bisa bersifat pengadaan
penambahan ataupun perluasan, pendek kata, di dalam diri seorang pelajar terdapat
perbedaan keadaan antara sebelum dan sesudah melakukan kegiatan belajar.
Pengertian di atas memberi petunjuk bahwa keberhasilan belajar dapat diukur
berdasarkan perbedaan cara berpikir merasa dan berbuat sebelum dan sesudah
memperoleh pengalaman belajar dalam menghadapi situasi yang serupa.
Umpamanya sebelum belajar pelajar belum dapat berwudlu, kemudian terjadi proses
belajar mengajar, guru memberitahukan kepada pelajar syarat, rukun, bacaan dan
tata cara berwudlu lalu pelajar mempraktikannya dan berlatih sampai akhirnya pelajar
mampu berwudlu. Contoh lain pelajar diminta guru untuk berenang dari satu tepi
kolam ke tepi yang lain, pelajar yang belum mengenal sama sekali situasi kolam
renang langsung terjun dan hampir tenggelam. Guru yang memang sudah
mengantisipasi bahwa hal itu akan terjadi segera membantunya dan mengajarinya
cara berenang. Setelah belajar ia akhirnya dapat berenang, dapat ditarik kesimpulan
bahwa perubahan pada cara pendekatan pelajar yang bersangkutan dalam
menghadapi tugas-tugas selanjutnya merupakan bukti bahwa kegiatan belajar telah
berhasil.
Bagaimana manusia belajar atau bagaimana belajar terjadi? Apa tanda-tanda
bahwa ia telah belajar atau apa saja manifestasi belajar itu? Persoalan pertama
berkaitan dengan perbuatan belajar, sedangkan persoalan kedua mengenai hasil
belajar. Dengan mengetahui dua persoalan tersebut guru diharapkan dapat
menentukan strategi dan langkah-langkah taktis pengajaran karena pengajaran
adalah membuat pelajar belajar. Istilah “pelajar” dipilih ketimbang “pelajar” untuk
menekankan pengertian tersebut.
Ada kecenderungan di masa sekarang untuk melupakan bahwa hakikt pendidikan
adalah belajarnya pelajar, bukan mengajarnya guru, guru mendapat posisi yang
istimewa dalam proses pendidikan sementara keinginana dan kemampuan pelajar
secara mandiri untuk menciptakan, menemukan dan belajar untuk dirinya sendiri
diabaikan. Hal itu telah merendahkan peranan pelajar dalam proses pendidikan,
padahal belajar, sebagaimana ditekankan oleh John Dewey, menyangkut apa yang
harus dikerjakan oleh pelajar untuk dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, inisiatif belajar harus dating dari pelajar sendiri, guru hendaknya
memposisikan diri sebagai pembimbing dan pengarah yang mengemudikan perahu,
sedangkan tenaga untuk menggerakkan perahu tersebut berasal dari pelajar. Guru
harus mendorong pelajar untuk belajar mandiri dengan dan bagi diri mereka sendiri,
dengan kata lain, guru harus menjamin bahwa pelajar mampu menerima tanggung
jawab untuk belajar dengan mengembangkan sikap dan antusiasnya. Dipandang dari
pengertian di atas, barangkali tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya tidak
ada “tujuan pengajaran” yang ada hanyalah tujuan belajar dilihat dari posisi guru
sebagai pendorong kegiatan belajar maka tujuan trsebut “tujuan pembelajaran”.
Untuk mencapai interaksi belajar mengajar dibutuhkan komunikasi anatra guru dan
peserta didik yang memadukan dua kegiatan. Yaitu kegiatan mengajar (usaha guru)
dan kegiatan belajar (tugas peserta didik). Guru perlu mengembangkan pola
komunikasi yang efektif dalam proses belajar mengajar, karena seringkali kegagalan
pengajaran disebabkan oleh lemahnya system komunikasi. Tujuan yang telah
dirumuskan dengan jelas sangat membantu guru dalam membuat perencanaan,
demikian halnya dengan prinsip-prinsip psikologi. Dalam perencanaan program
pengajaran, banyaknya pengalaman guru dalam memilih prosedur pengajaran akan
sangat membantunya dalam mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Sistem pengajaran di sekolah sekarang ini mengelompokkan tujuan pendidikan yang
hendak dicapai ke dalam tiga bidang, yaitu :
1. segi kognitif yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penerapan (aplikasi),
analisis, sintesis dan evaluasi.
2. Segi afektif yang meliputi memperhatikan, merespon, menghayati dan
menginternalisasi nilai.
3. Segi psikomotorik yang meliputi persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan
terbiasa dan gerakan (respons) kompleks.
KESIMPULAN
Aspek-aspek yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran jika diidentifikasi
melalui cirri-ciri kegiatan yang disebut belajar adalah suatu aktivitas yang
menghasilakn perubahan pada diri individu yang belajar baik actual maupun
potensial, perubahan itu pada pokoknya adalah didapatkannya kemampuan baru
yang berlaku dalam waktu yang relative lama dan yang jelas perubahan itu terjadi
karena proses dan usaha.
Kondisi fisiologis juga sangat berpengaruh terhdap belajar seseorang, orang yang
sehat jasmaninya akan lain belajarnya dari orang yang kurang sehat. Dan yang tidak
kalah penting adalah kondisi panca indera terutama penglihatan dan pendengaran.
Semua keadaan dan fungsi psikologis tentu saja berpengaruh terhadap proses belajar,
beberapa factor psikologis yang utama meliputi, minat, kecerdasan, bakat, motivasi,
dan kemampuan-kemampuan kognitif. Msseski diakui tujuan pendidikan itu meliputi 3
aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor namun yang terutama
adalah aspek kognitif, dan bahkan aspek kognitif sajalah yang perlu dikembangkan.
Pengertian Profesi :
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakantugasnyamemerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga
pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan .
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas akademik yang bertanggung jawab .
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
Profesi Keguruan
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada
lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi
profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No.
26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena
uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti
kompetensi profesional, personal dan sosial.
Ciri-ciri jabatan / profesi guru adalah sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan
pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini
meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-
satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan
lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru
melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah
anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah
PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian
berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP . KKG , KKGO , KKGA, KKKS )
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas :
1. layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan,
yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan
profesional.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap
pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Percaya kepada diri sendiri.
3. Tenggang rasa dan toleran.
4. Bersikap terbuka dan demokratis.
5. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
7. Memahami tujuan pendidikan.
8. Mampu menjalin hubungan insani.
9. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
10. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada
tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai
guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh
karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada
kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di
daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan Komite Sekolah.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
Pertemuan 21 April 2011
Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru :
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan
tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang
tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program pembelajaran.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di
sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pembelajaran .
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan
dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang
akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta
sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat,
maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan
finansial atau material.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu
pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui
sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara
terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa :
“Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu
norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai
pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu
organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam pidana pendidikan.
Tujuan Kode Etik Guru :
Merupakan pedomansikaf dan perilaku ang menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi oleh Undang – Undang ( UU no 14 /
2005 5tentang Guru dan Dosen )
Secara umum tujuan kode etik adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya .
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggotaprofesi .
- U&ntuk meningkatkan mutu profesi .
- Untuk meningkatkan mutru organisasi profesi .
Penetapan Kode Etik :
ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat pada
anggotanya pada saat konggres organisasi profesi.
Sangsi Pelanggaran Kode Etik :
Bagi anggota yang melanggarnya akan terkana sangsi moral maupun sanggsi hukun
pidana maupun perdata.
Fungsi Kode Etik Guru :
Sebagai perangkat prinsif dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubunganya dengan peserts didik, orang tau siswa/
wali siswa, sekolan dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai – nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kode Etik Guru Indonesia :
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional .
3. Guru berusaha memperoleh informasi tent6ang peserta d8idik sebagai bahan
melaksanakan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang proses
pembelajaran.
5. Guru membina hubungan baik dengang orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya.
6. Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan
mutu dan martabat profesinya.
7 Guru memelihara hubungan profesi , semangat mkekeluargaan, dan
8 kesetiakawanan sosial.
9 Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah :
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran
dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada
umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah :
untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas
pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
SIKAP PROFESINAL KEGURUAN
A. Pengertian sikap propesional adalah :
Pola tingkah laku guru dalam memahami dan menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap pofesionalnya.
B.Sasaran Sikap Profesional :
1. Sikap terhadap peraturan perundang – undangan .
2. Sikap terhadap organisasi profesi .
3. Sikap terhadap teman sejawat .
4. Sikap terhadap anak didik .
5. Sikap terhadap tempat kerja .
6. Sikap terhadap pemimpin .
7. Sikap terhadap pekerjaan .
C. Pengembangan Sikap Profesional :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan .
2. Pengembangan sikap selama abatan . ( penataran, lokakarya,
seminar,penelitian ilmiah, diklat, pendidikan formal dll. ) .
Kesimpulan : Sebagai profesional , guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan secara terus – menerus. Sasaran penyikapan
meliputi penyikapan terhadap perundang – undangan, organisasi profesi, teman
sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan. Guru harus selalu
mengadakan pembaharuan sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Bersambungnantinya !
Pertemuan, Kamis, 28 April 2011 .
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi di definisikan sebagai kemampuan menguasaipengetahuan,keterampilan,
dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak .
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaanpengetahuan dan
perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki
oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian
pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan
terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh
guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan di panutan da
teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun
diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi
tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam
lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu
bertindak tepat waktu.
PERAN PROFESI GURU DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
1. Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa,
ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa
dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui
indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab,
berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor : Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor : Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka
mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri,
mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader : Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan
menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur
disiplin kelas secara demokrtis.
(4) As scientist : Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban
mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah
dimilikinya.
(5) As perso : Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi
oleh murid - muridnya oleh orang tua dan masyarakat.
(6) As comunicator : Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan
masyarakat.
(7) As modernisasi : Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor : Membantu berhasilnya rencana pembangunan masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan
prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator (Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan
kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus
dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri,
bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai
siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang
telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk
mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin
sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
5. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
Pertemuan Kamis , 28 April 2011
BIMBINGAN DAN KONSLING
1. Pengertian Bimbingan
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepadaindividu
yang dilakuan secara berkesinambungan, supaya individu
tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia
sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar
sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta
masyarakat. ( Rochman Natawijaya ).
Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan
hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang
berarti.
Bimbingan adalah : bantuan atau petolongan yang
diberikan kepada individu atau sekumpulqan individu –
individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan –
kesulitan di dalam kehidupanya, agar individu atau
sekumpulan individu – individu dapat mencapai
kesejahteraan hidupnya. ( Bimo Walgito )
Dari berbagi pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa
bimbingan merupakan :
- Proses yang berkesinambungan .
- Proses membantu individu atau kelompok.
- Bantuan agar individu dapar mengarahka dirinya, kemampunya secara optimal.
- Individu dapat memahami dirinya dan menyesuaikan dengan lingkunganya.
2. Pengertian Konseling ( Penyuluhan ) :
Konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua
orang individu seorang konselor membatu konseli
supaya dia bisa lebih baik memahami dirinya dalam
hubunganya dengan masalah hidup yang dihadaapi
pada waktu itu dan waktu yang akan dtang. ( James P.
Adam ).
Konseling adalah : bantuan yang diberikan kepada
individu dalam memecahkan masalah kehidupanya
dengan wawancara, dengan cara – cara yang sesuai
dengan keadaan individu yang dihadapi nuntuk
mencapai kesejahteraan hidupnya. ( Bimo Walgito )
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui
wawancara konsling dengan seorang ahli kepada
individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang
dihadapi oleh klien.
Ciri – ciri Kegiatan Konseling :
1. Pada umumnya dilaksanakan secara individu .
2. Pada umumnya dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka .
3. Untuk melaksanakan konseling diperlukan orang yang ahli.
4. Tujuan konseling untuk memecahkan masalah yang
dihadapi klien
5. Klien mampu memecahkan masalah dengan
kemampuanya sendiri.
3.Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah
bertujuan agar konsli/peserta didik dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir, serta kehidupannya di masa
yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimilikinya seoptimal mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi
dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan
pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
5. Mengatasi kesulitan hubungan sosial – emosional siswa di
sekolah.
4. Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis ( fisafat / hakekat )
2. Landasan Historis ( sejarah )
3. Landasan Religius ( Agama )
4. Landasan Psikologis ( ilmu jiwa )
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis ( ilmu mendidik )
Menurut Winken Landasan B K adalah :
1. Bimbingan selalu memperhatikan perkembangan siswa
sebagai individu yang mandiri dan berpotensi.
2. Bimbingaqn berkisar pada dunia subyektif pada masing –
masing individu.
3. Kegiatan BK dilaksqanakan atas kesepakatan pembiming
dan yang dibimbing.
4. Adanya pengakuan hak asasi yang dibimbing.
5. Kegiatan BK bersifat ilmiah yang mengintegrasikan
berbagai ilmu yang berkaitan dengan pemberian
bantuan psikologis.
6. Pelayanan ditujukan kepada semua siswa tidak hanya
yang bermasalah saja.
7. BK berlangsung secara terus – menerus,
berkesinambungan, berurutan, mengikuti
tahap – tahap perkembangan anak.
5. Asas – Asas Bimbingan dan Konseling :
1. Asas kerahasiaan , klien harur mau mengemukakan
permasalahanya secara jujur namun konselor harus
mejqaga kerahasiaanya.
2. Asas keterbukaan , Konselor terbuka dalam membahas
masalah, klien terbuka dalam menyampaikan masalah
yang diadapi.
3. Asas kesukarelaan, konselor harus suka rela membantu
klien dan klien harus sukarela mengemukakan
permasalahanya.
4. Asas Kekinian,dalam pemecahan masalah harus
berfokus pada masalah yang dihadapi klien pada saat
ini.
6. Asas Kegiatan , BK akan berlangsung baik bila klien mau
7. melaksanakan sendiri kegiatan yang telah dibahas
dalam layanan itu, konselor harus mampu memotivasi
kliennya.
6. Asas Kedinamisan , kegiata BK terwujutnya perubahan
dalam diri klien kearah yang lebih baik dan maju.
7. Asas Keterpaduan , BK harus memperhatikan aspek –
aspek kepribadian klien untuk mencapai keharmonisan
dan keterpaduan.
8. Asar Kenormatifan , layanan BK tidak bertentangan
dengan norma- norma yang berlaku,sehingga tidak
terjadi penolakan dari klien baik proses maupun hasil
keputusan.
9. Asas Keahlian ,konselor harus benar – benar terlatih dan
mempunyai keahlian khusus sehingga memberikan
layanan secara profesional.
10.Asas Alih tangan, konselor bila menemukan masalah
diluar bidang keahlianya maka hendaknya segera
mengalihtangankan kepada ahli lain yang berwenang.
11. Asas Tut Wuru Handayani , konselor dalam memberikan
bantuan sejak ada masalah, proses pemberia
bantuan, tindak lanjut dan siap membantu setiap saat
klien mengalami masalah atau benturan – benturan
lagi.
6. Orientasi Layanan Bimbingan dan Konseling :
1. Orientasi individual : bahwa pada hakekatnya setiap
individu mempunyai
perbedaan latar belakang kehidupan satu sama lainya.
2. Orientasi perkembangan : bahwa setiap individu
mengalami fase fase perkembangan tertentu yang
akan berpengaruh terhadap perkembangan
berikutnya. ( masa anak – anak , remaja, pemuda /
dewasa, tua )
3. Orientasi masalah : layanan bimbingan dan konseling
harus bertolak dari masalah yang sedang dihadapi
klien.
7. Kode Etik Bimbingan dan Konseling :
Kode etik jabatan : pola ketentuan / aturan /tata cara
yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan
aktifitas suatu profesi.
Kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :
1. Konselor harus memegang teguh bimbingan dan
konseling.
2. Konselor harus membatasi diri pada keahlianya atau
wewenangnya.
3. Konselor harus memegang / menyimpan rahasia klien, hormat terhadap klien, menghargai klien, tidak diskriminatif terhadapklien.
4. Konselor minta bantuan pada ahli lain diluar keahlianya bila diperlukan.
5. Konselor harus bertanggung jawab penuh dalam pengabdianya.
8. Hal –hal yang tiadak boleh dilakukan Konselor :
1. Menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli / terlatih.
2. Menggunakan alat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Mengambil tindakan yang menimbulkan hal – hal yang tidak
baik bagi klien.
4. Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan
klien yang sedang ditangani.
Program Bimbingan di Sekolah
Kegiatan bimbingan dan Konseling dapat mencapai hasil
yang efektif bilamana dimulai dengan adanya program
yang disusun dengan baik.
Program bimbingan berisi rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam rangka pemberian layanan
bimbingan dan konseling.
Pengertian Program Bimbingan adalah : merupakan suatu rangkaian kegiatan terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama peride waktu tertentu ( Winkel )
Program BK adalah : suatu progrm yang memberikan layanan khusus yang dimaksudkan untuk membantu individu dalam mengadakan penyesuaian diri.( Htch dan Costor )
Program BK menyangkut dua Faktor :
1. Faktor pelaksana / konselor.
2. Faktor yang bekaitan dengan perlengkapan,metode, dan bentuk layanan BK.
Fungsi program Bimbingan dan Konseling :
Memberikan arah yang jelas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien dan efektif.
Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembibing / menjadi
Pembimbing yang baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
di bimbingnya.
Peranan guru dalam bimbingan dan Konseling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan
layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling
kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan
layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang
dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
Perkuliahan, 12 Mei 2011
Administrasi Pendidikan Dalam Profesi Keguruan
1. Latar Belakang
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang administrasi. Ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dilaksanakan bertujuan jangka panjang yaitu agar tenaga administrasi maupun mengembangkan ilmu yang telah dipelajari dan dipraktekkan di sekolah.
Administrasi sangat diperlukan bagi kelangsungan proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Semua itu tidak lepas dari keaktifan orang-orang yang menguasai administrasi dalam sekolah. Orang sering menganggap enteng administrasi tersebut, padahal kalau administrasi dipegang sama orang-orang yang kurang terampil maka administrasi tersebut akan berantakan. Orang yang memegang administraasi adalah orang yang sudah terlatih dalam bidangnya (orang yang sudah mendapat ilmu/ pelatihan). Administrasi tidak hanya dalam hal keuangan saja tetapi juga dalam kerapian/ keteraturan kita dalam pembukuan. Administrasi tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu saja tetapi setiap hari secara kontinyu. Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan kerja sama antara guru dan karyawan agar proses belajar mengajar lebih efektif.
Namun, administrasi pendidikan seringkali disalahartikan sebagai semata-mata ketatausahaan pendidikan. Namun dari uraian berikut ini akan diketahui bahwa pengertian administrasi pendidikan sebenarnya adalah bukan sekedar itu. Administrasi pendidikan tidak begitu mudah, karena ia menyangkut pengertian yang luas. Culberston (1982) mengatakan bahwa Schwab pada tahun enam puluhan telah mendiskusikan bagaimana kompleksnya administrasi pendidikan sebagai ilmu. Ia memperkirakan bahwa ada sekitar 50.000 masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administrasi pendidikan
.2. KONSEP DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN
A. Pengertian administrasi pendidikan
Pengertian administrasi pendidikan dapat dirumuskan dari berbagai sudut pandang kerja sama,
proses kerja sama itu, sistem dan mekanismenya, manajemen, kepemimpinan, proses
pengambilan keputusan, komunikasi dan ketatausahaan.
Maksudnya :
- Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
( Tujuan Pendidikan nasional UU No. 20 Th. 2003 ps.3 ) : PN berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa , berakhlak mulia,sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreaktif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencpai tujuan pendidikan.
Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemanduan, dan
penilaian.
3. Administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem. Sistem adalah
keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam sautu
proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran.
4. Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi manajemen. Jika administrasi dilihat dari
sudut ini, perhatian tertuju kepada usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber
yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan
apakah dalam pencapain tujuan itu tidak terjadi pemborosan.
5. Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan
dilihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menajwab pertanyaan bagaimana
kemampuan administrator penddikan itu, apakah ia dapat melaksanakan tut wuri handayani,
ingmadyo mangun karso, dan ing ngarso sungtulodo dalam mencapai tujuan pendidikan
6. Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu
bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegiatan sekelompok orang bukanlah pekerjaan
yang mudah. Setiap kali, administrator dihadapkan kepada bermacam-macam masalah, dan ia
harus memecahkan masalah itu.
7. Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan
secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan
dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu.
8. Administrasi seringkali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegaitan ketatausahaan
yang intinya dalah kegiatan rutin catat-mencatat, mendokumentasikan kegiatan,
menyelenggarakan surat-menyurat, serta mempersiapkan laporan.
B. Ruang lingkup bidang garapan administrasi pendidikan
Lingkup bidang garapan administrasi pendidikan meliputi :
a. Bidang administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang
materi. Seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
b. Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai
sekolah dan sebagainya.
c. Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum,
pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
Fungsi umum administrasi pendidikan dan
penerapannya di sekolah :
Fungsi administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari
tinjauan tentang tujuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip bahwa pada
dasarnya kegiatan amdinistrasi pendidikan dimaksudkan untuk pencapaian tujuan
pendidikan itu.
Tujuan itu dicapai dengan melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai
melaksanakan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi
merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longenecker, 1964).
Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja
sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.
Tujuan pendidikan perlu dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut:
a. Tujuan pendidikan merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pemahaman tentang hubungan keduanya perlu dilakukan.
b. Tujuan pendidikan merupakan titik berangkat administrasi pendidikan pada jenjang sekolah.
c. Tujuan pendidikan itu juga merupakan tolak ukur keberhasilan kegiatan administrasi
pendidikan di jenjang pendidikan itu.
3. SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
A. Pengertian sistem dan organisasi sekolah
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara objek
dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin
dari :
1. Sejumlah bagian .
2. Hubungan bagian-bagian.
3. Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah
himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan
bersama.
Organisasi sekolah, adalah organisasi yang beranggotakan murid-murid . organisasi ini bisa
berupa organisasi intra sekolah maupun organisasi ekstra sekolah
Pengorganisasian di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan
memilah orang-orang (guru dan personal sekolah lainya) serta mengalokasikan prasarana dan
saran untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Termasuk
di dalam kegiatan pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan
sekolah itu.
B.Fungsi dan tujuan organisasi sekolah :
1. Untuk Melatih Kemampuan Kemampuan Akademis Anak (BiarPintar)
Dengan melatih serta mengasah kemampuan menghafal, menganalisa, memecahkan masalah,
logika, dan lain sebagainya maka diharapkan seseorang akan memiliki kemampuan akademis
yang baik. Orang yang tidak sekolah biasanya tidak memiliki kemampuan akademis yang baik
sehingga dapat dibedakan dengan orang yang bersekolah. Kehidupan yang ada di masa depan
tidaklah semudah dan seindah saat ini karena dibutuhkan perjuangan dan kerja keras serta
banyak ilmu pengetahuan.
2. Menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin
Dengan mengharuskan seorang siswa atau mahasiswa datang dan pulang sesuai dengan aturan
yang berlaku maka secara tidak langsung dapat meningkatkan kedisiplinan seseorang. Dengan
begitu padatnya jadwal sekolah yang memaksa seorang siswa untuk belajar secara terus-menerus
akan menguatkan mental dan fisik seseorang menjadi lebih baik.
3. Memperkenalkan Tanggung Jawab
Tanggung jawab seorang anak adalah belajar di mana orangtua atau wali yang memberi nafkah.
Seorang anak yang menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dengan bersekolah yang
rajin akan membuat bangga orang tua, guru, saudara, famili, dan lain-lain.
4. Membangun Jiwa Sosial dan Jaringan Pertemanan
Banyaknya teman yang bersekolah bersama akan memperluas hubungan sosial seorang siswa.
Tidak menutup kemungkinan di masa depan akan membentuk jaringan bisnis dengan sesama
teman di mana di antara sesamanya sudah saling kenal dan percaya. Dengan memiliki teman
maka kebutuhan sosial yang merupakan kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi dengan baik.
5. Sebagai Identitas Diri
Lulus dari sebuah institusi pendidikan biasanya akan menerima suatu sertifikat atau ijazah
khusus yang mengakui bahwa kita adalah orang yang terpelajar, memiliki kualitas yang baik dan
dapat diandalkan. Jika disandingkan dengan orang yang tidak berpendidikan dalam suatu
lowongan pekerjaan kantor, maka rata-rata yang terpelajarlah yang akam mendapatkan pekerjaan
tersebut.
6. Sarana Mengembangkan Diri dan Berkreativitas
Seorang siswa dapat mengikuti berbagai program ekstrakurikuler sebagai pelengkap kegiatan
akademis belajar mengajar agar dapat mengembangkan bakat dan minat dalam diri seseorang.
Semakin banyak memiliki keahlian dan daya kreativitas maka akan semakin baik pula kualitas
seseorang. Sekolah dan kuliah hanyalah sebagai suatu mediator atau perangkat pengembangan
diri. Yang mengubah diri seseorang adalah hanyalah orang itu sendiri.
C. Tujuan Organisasi Sekolah :
1. Meningkatkan prestasi belajar siswa yang bersifat Akademis
2. Meningkatkan prestasi belajar siswa yang bersifat Non Akademis melalui optimalisasi
kegiatan ekstrakurikuler
3. Meningkatkan KBM yang mengarah pada pembelajaran berbasis Kompetensi
4. Terciptanya manajemen yang baik dan efisien
5. Menjalin kerjasama dengan instansi / Institusi terkait, masyarakat dan dunia usaha / Industri
dalam rangka pengembangan program pendidikan
6. Tersedianya sarana-prasarana pendidikan yang representatif
7. Menciptakan kultur sekolah yang kondusif
8. Menciptakan manajemen yang tertib dan profesional
9. Meningkatkan kemampuan, daya nalar serta meningkatkan ketrampilan siswa disertai dengan
sikap dan perilaku yang santun dan berwawasan global
D. Bentuk dan struktur organisasi sekolah
- Bentuk organisasi sekolah Lini (bentuk lurus)
- Bentuk organisasi sekolah Fungsional.
Dalam organisasi lurus, organisasi ini didalamnya terdapat wewenang yang menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dan bawahan
- Organisasi bentuk lurus dan staf
Organisasi benruk ini pada dasarnya adalah sama dengan struktur bentuk lurus, hanya saja ada perbedaan dimana untuk membantu kelancaran kerja dalam pelaksanaan tugas, maka dari atasan ditempatkan satupejabat atau lebih didalam unit-unit, tapi pejabat ini tidak mampunyai komando, melainkan hanya bertugas membantu dalam hal yang khusus, memecahkan masalah-masalah, memberi ide dsb, dan pejabat ini biasanya disebut dengan staf.
- Organisasi Bentuk Fungsional
Adalah organisasi dimana wewenang dari pimpinan atas/pucuk pimpinan dilimpahkan kepada kepala bagian atau pimpinan unit dibawahnya dalam satu bidang kerjaan tertentu, setiap kepala unit mempunyai wewenang memerintah para unit pelaksana dibawahnya sepanjang menyangkut pekjaan tertentu. Dalam organisasi ini menganut sistem satuan organisasi yang didasari atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut.
- Bentuk pimpinan tunggal dan pimpinan jamak/komite
- Bentuk pimpinan tunggal ialah bahwa yang memegang puncak pimpinan, merupakan sumber pokok segala tugas maupun wewenang dan merupakan penanggung jawab terakhir dalam organisasi.
- Bentuk pimpinan jamak ialah suatu organisasi dipimpin oleh beberapa orang juga bisa kita sebut dengan komite atau dewan, segala ketentuan sesuatu diputuskan bersama oleh dewan/komite.
1. Struktur organisasi sekolah
Struktur organisasi merupakan suatu kerangka atau susunan yang menunjukkan hubungan antara
pejabat atau bidang kerja yang satu dengan yang lain, sehingga jelas tugas, wewenang dan
tanggungjawab masing-masing dalam suatu kebulatan yang teratur.
Berikut adalah contoh struktur organisasi sekolah.
Perkuliahan, 26 Mei 2011
E. Kedudukan guru dalam struktur organisasi sekolah
Dari bagan diatas dapat diketahui bahwa kedudukan guru disekolah berada dibawah naungan kepala sekolah dan diatas siswaSehingga peran sentral guru tersebut sangat dibutuhkan untuk memahami visi-misi dan tujuan sekolah dan menjabarkannya ke dalam sebuah isi (content) kurikulum dan pembelajaran (learning), kegiatan kesiswaan, penciptaan kultur/budaya sekolah, serta membangun penguatan kelembagaan yang sehat dan berkualitas. Selain itu, guru mengalisis data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan peserta didik, kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta informasi. Menyusun perioritas program sekolah secara terukur dan sistematis, seperti proses rekuitmen siswa, masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
Secara umum kedudukan guru dalam struktur organisasi sekolah adalah sbb:
- Ikut serta merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan kegiatan ekstra kurikuler serta pelaksanaannya.
- Guru secara bersama-sama membina, memelihara dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi pendidikan pada umumnya
- Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
- Guru mampu membei contoh kepada peserta didik untuk bersikap fair.
F. HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB GURU DALAM ADMINISTRASI
SEKOLAH
1 . Hak guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode
etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi dan/ atau.
11. Mermperoleh kenaikan pangkat.
2. Kewajiban guru
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru berkewajiban sebagai
berikut :
1. Pengambilan inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
2. Wakil masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
3. Menegakan disiplin
4. Melaksakan kegiatan administrasi.
5. Orang yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia
sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan (pengetahuan)
kepada peserta didiknya, guna mempersiapkanmereka untuk menjadi anggota masyarakat yang
dewasa.
3. Tanggungjawab guru
1. Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik
yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2. Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian
profesinya.
3. Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk
mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
4. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5. Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah
dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia
kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha
Esa.
6. Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang
berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak
dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
7. Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan
tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin
berkembang pada tiap saat.
8. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan
sesuai dengan profesinya
G. UU Guru dan Dosen
Secara normatif, dalam UU No. 14 Tahun 2005 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1
disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namus jika kita perhatikan secara kontekstual isi pasal tersebut, maka tugas guru selain telah
terinci di atas, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dengan kegiatan administrasi. Yaitu sebuah
kegiatan yang menjalankan tugas-tugas administrasi sistem sekolah yang menyangkut segala
rangkaian program kegiatan, baik kegiatan yang terencana maupun kegiatan insidental guna
mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang diinginkan.
H. Sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi
standar kompetensi guru.
I. Sertifikasi guru bertujuan untuk:
1. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3. meningkatkan martabat guru.
4. meningkatkan profesionalitas guru.
Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan
pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan
sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
J. Prinsip Sertifikasi
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Berujung pada peningkatan mutu
pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru
merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri
sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta).
Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan diIndonesia secara berkelanjutan.
K. Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
L. Manfaat Sertifikasi
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut:
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
- Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
M. Persyaratan guru
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
- Persyaratan administrative
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia ), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebajikan yang ada.
- Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
- Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
- Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.
- Persyaratan mental
Persyartan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
- Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.
Dari syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalah tugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani, rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.Asas
N.Pengangkatan Guru :
- Obyektif artinya colon guru harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan.
- Transparan artinya bersifatb terbuka dan dapat diketahui oeh masakat umum termasuk calon guru untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.
- Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur maupun hasilnya.
- Tidak diskriminatif , artnya tidak membedakan Suku , Agama, Ras, atau golongan.
- Kompetitif , artinya dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.
O. Uji Kompetensi Guru :
1. Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesionsl guru.
2. Sebagai alat seleksi penerimaan guru.
3. Untuk pengelompokakan guru.
4. Sebagai acuan pengembsngan kurikulum.
5. Sebagai alat pembinaan guru.
6. Mendorong kegiatan pembelajaran dan hasil belajar.
Materi Uji Kompetensi Guru :
Materi uji kompetensi guru dijabarkan dari kriteria profesinal.
Krietria profesional jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, kerilmuan dan
ketrampilan sebagai berikut :
1. Kemampuan dasar ( kepribadian )
a. Beriman dan bertakwa.
b. Berwawasan Pancasila.
c. Mandiri dan tanggung jawab.
d. Berwibawa.
e. Berdisiplin .
f. Berdikasi.
g. Bersosialisasi dengan masyarakat.
h. Mencintai peserta didik dan peduli terhadap pendidikanya.
2. Kemampuan Umum ( kemampuan mengajar )
a. Menguasai ilmu pendidikan dan keguruan yang mencakup :
1. Psikologi Pendidikan.
2. Teknologi pendidikan.
3. Metodologi pendidikan.
4. Media pendidikan.
5. Evaluasi pendidikan.
6. Penelitian pendidikan.
b. Menguasai kurikulum yang mencakup :
1. Mampu menganalisis kurikulum, merencanakan pembelajaran, mengembangkan
silabus, dan mendayagunakan sumber belajar.
2. Mampu melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode dan media
yang sesuai.
3. Mampu menyusun program perbaikan { remedial ) bagi peserta didik yang kurng
mampu.
4. Mampu menyusun program pengayaan ( enrichment ) bagfi peserta didik yang
pandai
c. Menguasai didaktik metodik umum :
1. Mampu menggunakan metode yang berparasi secara tepat.
2. Mampu mendorong peserta didik bertanya.
3. Mampu membuat alat peraga sederhana.
d. Menguasai pengelolaan kelas :
1. Menguasai pengelolaan fisik kelas.
2. Menguasai pengelolaan pembelajaran.
3. Menguassai pengelolaan dan pemanfaatan pajangan kelas.
e. Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi peserta didik :
1. Mampu menyusun instrumen penilaian kompetensi peserta didik dalam ranah
kognitif, afektif, dan psikomotorik.
2. Mampu menilai hasil karya peserta didik, baik melalui tes maupun non tes (
observasi, jurnal, portopolio.
3. Mampu menggunakan berbagai cara penilaian, baik tertulis lisan maupun
perbuatan.
f. Mampu mengembangkan dan aktualisasi diri :
1. Mampu bekerja dan bertindak secara mandiri untuk memecahkan masalah, dan
mengambil keputusan.
2. Mampu berprakarsa , kreaktif dan inovatif dalam mengemukakan gagasan baru dan
mempelajari serta melaksanakan hal – hal baru.
3. Mampu meningkatkan kemampuan melalui kegiatan membaca, menulis, seminar,
lokarya, melanjutkan pendidikan, studi banding dan berperan serta dalam organisasi
profesi.
3. Kemampuan Khusus (Pengembangan Ketrampilan
Mengajar )
a. Ketrampilan bertanya.
b. memberi penguatan.
c. mengadakan variasi.
d. menjelaskan.
e. membuka dan menutup pelajaran.
f. membimbing diskusi kelompok kecil.
g. mengelola kelas.
h. mengajar kelompok kecil dan perorangan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru :
Pelaksanaan uji kompetensi guru hendaknya dilaksakan secara kontinyu (
berkesinambungan ) untuk mengetahui perkembangan profesioanlisme guru.
Apat dilakukan oleh sekolah, daerah / pemda bekerja sama dengan pusat pengujian
atau lembaga yang berkompeten.
Peranan dan tanggungjawab guru dalam system informasi di sekolah
1. Peranan guru dalam sistem informasi di sekolah
Teknologi Informasi pada era sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesatnya, sehingga guru diharapkan tidak hanya mampu mengajar akan tetapi juga mampu berperan aktif dalam sistem informasi disekolah. Berikut adalah peranan guru dalam sistem informasi disekolah:
1. Sebagai pelatih (coaches), guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing.
2. Sebagai konselor, guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru.
3. Sebagai manajer pembelajaran, guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran
4. Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa
5. Sebagai pembelajar, guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya
6. Sebagai pengarang, guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
2.Tanggung jawab guru dalam sistem informasi di sekolah
1. Guru mampu memberi pengarahan tentang dampak positif dan negatif dalam sistem informasi
2. Guru dapat memberi contoh dalam menggunakan sistem informasi.
Sistem informasi di sekolah
Peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran harus merupakan fokus dari setiap penyelenggaraan sekolah. Sekolah tidak boleh terjebak dalam rutinitas proses administrasi. Di samping itu sekolah harus cepat mengambil keputusan-keputusan penting dalam mengembangkan dirinya. Untuk pengambilan keputusan-keputusan tersebut dibutuhkan data-data yang akurat. Sistem Informasi Sekolah yang baik merupakan solusinya. Proschool mengembangkan Sistem Informasi Sekolah dengan modul-modul yang didisain mempercepat administrasi sehingga meningkatkan kualitas belajar mengajar. Di samping itu juga dikembangkan laporan-laporan yang sangat membantu dalam pengambilan-pengambilan keputusan yang penting. Modul modul yang sudah dikembangkan saat ini:
- Database Siswa
- Program Uang Sekolah
Dengan program ini Pembuatan Tagihan, Penerimaan Pembayaran, dan Pencetakan slip/kwitansi dapat dilakukan dengan komputerisasi Modul yang sedang dikembangkan saat ini
- Penilaian Absensi
Dengan modul ini proses penilaian akan transparan. Sekolah benar-benar dapat tegas dalam memberikan penilaian kepada siswanya. Modul absensi dirancang agar orangtua dapat memonitor anaknya secara online dalam kegiatan belajar mengajar.
Menu-menu dalam Database Siswa dan Uang sekolah adalah sebagai berikut:
- Database siswa
- Management data pribadi siswa
- Management virtual account
- Management orang tua
- Management saudara
- Management Sekolah
- Management Lokasi sekolah
- Management Tingkatan Sekolah
- Management Tingkatan Kelas
- Management Kelas
- Management Pindah Kelas, Naik Kelas, dan kelulusan
- Management Tagihan
- Wizard Tagihan Uang Sekolah
- Wizard Tagihan Uang Gedung
- Create Tunggakan
- Create Denda
- Management Pembayaran
- Upload data pembayaran dari bank
- Pembayaran secara manual
- Cetak kwitansi
- Management Informasi
- Informasi untuk siswa
- Informasi untuk orang tua
- Informasi untuk guru
- Informasi untuk kepala sekolah
- Feature
1. Web base, unlimited user
- Unlimited siswa
- Security 3 level
- Network: data diencrypt dengan SSL
- Aplikasi: program diencrypt dengan Zend Guard
- Database: database diletakkan dalam server sendiri
- Teknologi : Apache, SSL, MySQL, PHP, Zend
- Operating System: Windows/Linux
JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT YANG DISYRATKAN
Jabatan guru ! Pangkat dan golongan ! Persyarata angka Kredit
Kumulati Minimal ! Penjenjang
1. Guru Pratama ! Pengatu Muda II/a 25 25
2. Guru Pratama Tk.1 Pengatur Muda Tk.1 II/b 40 15
3. Guru Muda Pengatur II/c 60 20
4. Guru Muda Tk.1 Pengtur Tk.1 II/d 80 20
5. Guru Madya Penata Muda III/a 100 20
6. Guru Madya Tk.1 Penata Muda Tk.1 III/b 150 50
7. Guru Dewasa Penata III/c 200 50
8. Guru Dewasa Tk.1 Penata Tk.1 III/d 300 100
9. Guru pembian Pembina IV/a 400 100
10. Guru Pembina Tk.1 Pembina Tk.1 IV/b 550 150
11. Guru Utama Muda Pembina Utama Muda IV/c 700 150
12. Guru Utama Madya Pembina Utama Madya IV/d 850 150
13. Guru Utama Pembina Utama IV/e 1000
2.4.2 Peranan dan tanggungjawab guru dalam system informasi di sekolah
- Peranan guru dalam sistem informasi di sekolah
Teknologi Informasi pada era sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesatnya, sehingga guuru diharapkan tidak hanya mampu mengajar akan tetapi juga mampu berperan aktif dalam sistem informasi disekolah. Berikut adalah peranan guru dalam sistem informasi disekolah:
7. Sebagai pelatih (coaches), guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing.
8. Sebagai konselor, guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru.
9. Sebagai manajer pembelajaran, guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran
10. Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa
11. Sebagai pembelajar, guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya
12. Sebagai pengarang, guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
13. Tanggung jawab guru dalam sistem informasi di sekolah
1. Guru mampu memberi pengarahan tentang dampak positif dan negatif dalam sistem informasi
2. Guru dapat memberi contoh dalam menggunakan sistem informasi.
2.4.3 Ketatausahaan di sekolah
Administrasi tata usaha merupakan kegiatan pencatatan tentang segala sesuatu yang terjadi dalam sekolah untuk digunakan sebagai bahan keterangan bagi pimpinan. Administrasi tata usaha itu meliputi segenap kegiatan mulai dari pembuatan surat , pengelolaan, penataan sampai dengan penyimpanan semua surat atau bahan keterangan yang diperlukan oleh sekolah.
2.4.4 Peranan dan tanggungjawab guru dalam ketata-usahaan sekolah
ü Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam memberi layanan
ü Menghimpun, mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan kembali berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang penyelenggaraan dan pendidikan disekolah.
ü Membantu perkembangan lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan yang bersifat inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayannan sekolah, baik secara ekternal maupun inter
3.1 Kesimpulan
Pengertian administrasi pendidikan dapat dirumuskan dari berbagai sudut pandang kerja sama, proses kerja sama itu, sistem dan mekanismenya, manajemen, kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, komunikasi dan ketatausahaan.
Fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu. Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
3.2 Saran
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk penyempurnaan karya-karya yang akan datang. Harapan yang besar adalah apabila ada karya-karya baru tentang admnistrasi pendidikan yang lebih lengkap dan lebih baik lagi sehingga bisa dijadikan bahan referensi yang lebih menarik.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi
profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah
pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik
profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang
berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan
yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk
mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan
perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi
anggotanya.
2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada
anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam
upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya
dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
KONSEP PROFESI KEGURUAN
Profesi Keguruan
BAB 1. KONSEP PROFESI KEGURUAN
Pada Bab ini, kami akan mencoba untuk menjelaskan Konsep Profesi Keguruan dilihat
dari pengertian, syarat-syarat, kode etik profesi, organisasi, dan perkembangannya.
1.1. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta
dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.2. Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan
pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi
tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk
itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian
berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak
profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut
sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua
(old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama
ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat
tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia.
Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di
Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan
tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum
terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan
yang kurang memadai.
HAKEKAT PROFESI
Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang
tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan
dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang
akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta
sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat,
maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan
finansial atau material.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu
pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui
sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara
terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa :
“Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu
norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai
pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu
organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam pidana pendidikan.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
BAB II
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.
BAB III
PERAN PROFESI GURU
DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
1. Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.
(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator (Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
BAB IV
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian
tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya
fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha
itu.
3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang administrasi material / barang ( inventaris barang )
b. Bidang administrasi personal ( kepegawaian dan kesiswaan )
c. Bidang administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
BAB V PERAN PROFESI GURUDI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara
berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia
sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan
keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap
kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang
ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh
klien.
2. Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta
didik dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta
kehidupannya di masa yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta
lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian
dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3. Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis
2. Landasan Historis
3. Landasan Religius
4. Landasan Psikologis
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis.
4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling :
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit
pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di
bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konsling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan
layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling
kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan
layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan
yang dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi
profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah
pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik
profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang
berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan
yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk
mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan
perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi
anggotanya.
2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada
anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam
upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya
dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
